Pemkot Bekasi Larang Warganya yang Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri

Wisnu Yusep, Jurnalis
Kamis 17 September 2020 09:03 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Foto: Okezone)
Share :

BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melarang warganya untuk melakukan isolasi mandiri di rumah bila kondisinya tidak menggunakan standar prosedur isolasi.

Kebijakan itu ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyusul temuan kasus warganya yang menjalankan isolasi mandiri tanpa menerapkan standar isolasi.

"Belajar dari pengalaman terhadap warga yang positif Covid-19 dan kedapatan keluyuran saat menjalani isolasi mandiri," kata pria yang disapa Pepen kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Warga yang positif Covid-19 itu, kata Pepen, tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama dengan anaknya di RT05/11, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan.

Warga yang positif Covid-19 itu, kata Pepen, terpaksa keluar rumah karena tak memahami prosedur isolasi mandiri. Ditambah, kata Pepem, minimnya pengawasan dari Puskesmas setempat.

"Bagi pasien isolasi yang kita lakukan di rumah ini harus jadi pembelajaran dan pengalaman satu keluarga itu, karena di rumah kecil, terus penderita ada beberapa, makanya kami pindahkan ke sini rumah sakit darurat," kata politikus Golkar ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya