"Yang nggak konsisten dengan kebijakan (tidak membubarkan diri), kita akan gunakan pemadam kebakaran, diguyur (ke lokasi Alun-alun)," tegasnya. Aturan ini berlaku juga bagi pelaku usaha rumah makan dimana berbarengan dengan operasional mal dan pusat perbelanjaan.
Sedangkan untuk rumah makan di luar mal, mereka dilarang melayani pelanggan makan ditempat di atas pukul 21.00 WIB.""Rumah makan itu kita sesuaikan dengan tutupnya mal jam 9 malam, setelah itu boleh melakukan drive-thru, tempat hiburan dari jam 2 siang ke jam 11 malam, kita kurangi," terangnya.
Kebijakan tutup operasional hingga pukul 21.00 WIB ini juga berlaku untuk pedagang kedai kopi dan rumah makan kecil di seluruh wilayah Kota Bekasi. Selain itu, dia memastikan pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan baik di lingkungan masyarakat maupun tempat usaha.
Personel dari aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak di seluruh lingkungan Kota Bekasi dipecah menjadi dua bagian."Kita terapkan kapasitas kantor 50 persen, jadi sebagian tetap bekerja dari kantor sebagian lagi bergabung menjadi relawan di lingkungan," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)