Baca Juga: Mulut Dibekap dan Kaki Diikat, Gadis di Sumsel Diperkosa Ayah Tirinya
Akhirnya korban EP (17) yang sudah tidak tahan, bersama ibunya Sulasmawati (54) melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian, hingga akhirnya tersangka Edi Susanto (38) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
(Arief Setyadi )