Adapun mekanisme untuk menjaring para pasiennya lanjut Yusri, pelaku mempromosikan secara terbuka melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial. Mereka yang membuka website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu kontak WhatsApp untuk dilakukan penjemputan.
"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 -Rp5 juta tergantung usia kandungan," ungkap Yusri.
Dalam satu hari, kata Yusri, para tersangka mampu melakukan aborsi terhadap 5-10 dengan omzet Rp10-15 juta. Nantinya keuntungan yang didapat akan dibagi kepada semua pihak yang terlibat.
"Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya itu dibayar Rp250 ribu sehari," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo
Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Arief Setyadi )