Pelaku kini tidak bisa mengelak. Dengan barang bukti yang ditemukan petugas. Perempuan yang berstatus janda itu terancam dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Iya dia janda,’’ ucapnya.
Pelaku diketahui baru dua minggu jualan sabu. Sebelum ditangkap, pelaku membeli sabu dan diecer untuk dijual. Barang itu dijual per kantongnya Rp 100 ribu.
“Barangnya didapatkan dari salah satu bandar di Kota Mataram. Identitasnya sudah kita kantongi. Kita kembangkan lagi,’’ tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)