JAKARTA – Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam atau pandemi Covid-19 sebagaimana rekomendasi rapat Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan penyelenggara pemilu.
“Ya, kami menyambut baik bahwa kemudian sudah ada revisi PKPU. Kami tentunya berharap Pilkada dapat berjalan dengan lancar dengan adanya PKPU tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Namun, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengingatkan, PKPU ini tidak sekadar menjadi aturan tertulis karena tidak akan ada artinya. PKPU tersebut harus diimplementasikan dengan sesungguh-sungguhnya dan sebaik-baiknya di lapangan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2020.
“Karena itu, kami minta kepada pelaksana penyelenggara maupun pengawas itu untuk kemudian memonitor dan melaksanakan PKPU tersebut dengan baik,” ucap Dasco.
Ia menambahkan, DPR tentu akan memonitor sejauh mana implementasi PKPU tersebut di lapangan.
“Apabila kemudian implementasinya kami rasa dalam jangka waktu tertentu terjadi banyak pelanggaran, bukan tidak mungkin kami akan adakan evaluasi kembali,” tuturnya.
Ia pun menilai wahar jika dalam pilkada ini terdapat tokoh masyarakat tidak sepakat dengan Pilkada 2020. Hal itu, menurutnya, lantaran baru kali pilkada diselenggarakan di tengah pandemi.