DPR: Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi Administratif dan Hukum

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 25 September 2020 23:05 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Paslon (Pasanggan Calon), Parpol (partai politik) pendukung yang didukung oleh Aparat Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) terbukti bersinergi yangg hasilkan ketaatan pada protokol kesehatan.

Dia menjelaskan, totalitas dan semangat semua pihak dalam bekerja untuk menyukseskan pilkada di massa pandemi saat ini patut di acungi jempol.

“Terima kasih telah menjadikan pilkada sebagai momentum untuk memerangi penyebaran COVID-19, melalui kerja keras, ikhlas dan tuntas,” tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya