Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 25 September 2020 15:04 WIB
Klinik aborsi di Jakarta Pusat dipasang garis polisi (Foto : Okezone.com/M Rizky)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat (Jakpius), Jumat (25/9/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rekonstruksi ini akan dihadiri oleh 10 tersangka. Mereka adalah pemilik klinik, dokter, tenaga medis yang membantu aborsi, termasuk seorang pasien yang menggugurkan janinnya.

"Rencana kita akan membawa 10 tersangka untuk kita lakukan rekonstruksi langsung di tempat klinik ilegal tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melihat secara jelas masing-masing peran tersangka dalam melakukan perbuatannya.

"Kita harapkan dengan rekonstruksi nanti bagaimana mereka memperagakan peran-peran masing-masing. Mulai dari perencanaan, aborsi dan setelah aborsi," bebernya.

Diketahui sebelumnya, polisi membongkar praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Praktik tersebut telah berjalan selama 3 tahun atau sejak 2017, total lebih dari 32 ribu pasien yang melakukan aborsi.

Para pelaku sendiri mempromosikan klinik tersebut secara terbuka melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial. Mereka yang membuka website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu kontak whatsapp untuk dilakukan penjemputan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya