Baca Juga : KPK Segera Cari Pengganti Febri Diansyah
Baca Juga : Pasien Corona di Tower 6 dan 7 RSD Wisma Atlet Bertambah Jadi 2.407 Orang
Selama menjalankan bisnis aborsi ilegal tersebut tambah Yusri, para pelaku telah meraup keuntungan lebih dari Rp 10 miliar. Hal itu terhitung sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Angkasa Yudhistira)