BACA JUGA: PSBB Tangerang Raya Resmi Diperpanjang, Ini Alasannya
Secara keseluruhan, petugas mengamankan sebanyak 17 pasangan mesum dengan berbagai kategori di hotel tersebut. Di antaranya ada yang pasangan kekasih, PSK BO, pasangan selingkuh, dan sebagainya. Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami amankan 17 pasangan bukan suami istri," sambungnya.
Semua pasangan itu lantas digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tangsel di kawasan Setu. Mereka diminta juga mengenakan rompi berwarna orange yang disiapkan khusus bagi pelanggar PSBB.
"Karena telah melakukan perbuatan asusila. Mereka kita suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kita panggil orang tuanya masing-masing atau keluarga yang mewakili," tukas Muksin.
(Rahman Asmardika)