JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara serius menindaklanjuti acara dangdutan, yang digelar di tengah pandemi Covid-19, oleh Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2019.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, pihaknya telah menonaktifkan Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan resminya, Sabtu (26/9/2020).
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Dangdutan di Tengah Pandemi Covid-19
Argo mengatakan, Polri juga melakukan pendalaman sesuai laporan nomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan.