Transaksi Sabu di Jalanan, 3 Pengedar Ditangkap Polisi

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Senin 28 September 2020 18:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

"Kita masih selidiki dari mana mereka mendapatkan sabu. Kita masih dalami keterlibatan bandar yang lebih besar," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy menuturkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Hukuman maksimal seumur hidup karena ketiganya merupakan pengedar," kata Beddy.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya