JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mencabut laporannya tentang dugaan kasus penghinaan terhadap keluarganya. Karena dua tersangka berinisial AS (67) dan EJ (47) sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada Ahok.
(Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pencemaran Nama Baik Hina Ibu dan Istri Ahok)
"Hari ini kita secara resmi sudah mencabut laporan yang dibuat tanggal 17 Mei 2020 lalu dan sudah ditandatangani surat pencabutannya," ungkap pengacara Ahok, Ahmad Ramzy pada wartawan, Senin (28/9/2020).
Dijelaskannya, pencabutan laporan itu didasarkan atas kedua tersangka yang sudah mengakui dan menyesali perbuatannya itu. Mereka berjanji tak akan mengulangi perbuatannya, termasuk meminta maaf secara terbuka.
Kedua tersangka yaitu seorang perempuan dan seorang lansia sudah meminta maaf juga secara langsung pada Ahok. Sedangkan alasan mereka menuliskan kata-kata pencemaran nama baik karena terbawa berita dan komentar di medsos.
"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Basuki mencabut laporan sudah bertemu juga dengan Pak Basuki," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )