SLEMAN - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan barang sitaan berupa 215 handphone berbagai merek, dan barang lainnya dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Rabu 30 September 2020 sore.
Barang sitaan tersebut didapatkan dari operasi yang dilakukan dari Juni 2020 sampai September 2020. Barang itu didapatkan dari 225 lubang yang dibuat oleh warga binaan (WB).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Indro Purwoko bersama pejabat terkait lainnya melakukan langsung pemusnahan barang sitaan tersebut. Pemusnahan dengan cara dibakar di tempat yang telah disediakan usai Apel Siaga Kemenkumham Kanwil DIY di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Indro Pruwoko mengatakan pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen dari jajaran Lapas Narkotika untuk perang terhadap peredaran narkoba.