JAKARTA - Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi penasaran dengan motif pengunggah kolase foto Ma'ruf Amin, dengan bintang porno asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut 'Kakek Sugiono.'
Terduga pelaku berinisial SM diketahui mengunggah foto tersebut disertai narasi 'jangan kau jadikan dirimu seperti ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di alam barzah. Selamat melaksanakan ibadah shalat Jumat.'
Masduki menilai ucapan terduga pelaku sangat mendalam, sekaligus penghinaan luar biasa kepada Ma'ruf Amin, baik sebagai Wakil Presiden maupun sesepuh Nahdlatul Ulama (NU).
"Ya kita pengin tahu motifnya apa, dia kan sebelumnya sudah minta maaf dan macam-macamlah. Apa yang dia katakan itu kan sangat mendalam, sebuah penghinaan yang luar biasa kepada Kyai Ma'ruf sebagai Wapres sekaligus sebagai ulama," ucap Masduki saat berbincang dengan Okezone, Jumat (2/10/2020).
Masduki menilai ucapan terduga pelaku sangat menghakimi, seolah-olah orang lain salah dan dirinya yang paling benar sendiri.
Baca juga: Terungkap! Ini Motif Pengunggah Foto Wapres Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono
"Dia mengatakan bahwa seakan-akan ulama, tapi dia penjahat agama, saya kira mendalam sekali makna itu. Jadi, mengatakan bahwa Kyai Ma'ruf sebagai Rais Aam PBNU, sebagai Ketum MUI dan Wapres itu dianggap berjubah ulama tapi penjahat agama. Kan itu kata-katanya. Itu kan luar biasa. Kata-kata ini penghakiman terhadap seorang yang selama ini sangat dihormati dalam komunitas NU," jelasnya.
Pada Jumat 2 Oktober 2020, terduga pelaku yang berinsial SM akhirnya diringkus kepolisian di kediamannya di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.
Alasan SM mengunggah foto tersebut lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin. "Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Polisi pun menjerat SM dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Qur'anul Hidayat)