Beberapa alat musik di launge, bar dan lainnya disegel menggunakan garis kuning Satpol PP. Sementara pemilik tempat diberikan surat berita acara penyegelan.
Baca juga: Kasus Covid-19, Epidemiolog Minta Pemprov DKI Maksimalkan Strategi Esensial
Sementara di pintu masuk, stiker putih bertulis ‘segel’ menempel. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya.
Sebelumnya, penyegelan tempat hiburan malam saat pandemi bukanlah pertama kali. Top 1yang berada di pinggir kali sekretaris, Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat disegel karena buka saat PSBB.
(Qur'anul Hidayat)