Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya batas atas pemeriksaan Swab Test PCR sebesar Rp900.000.
BACA JUGA: Alasan Harga Tes Swab Corona Rp900.000
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, harga pemeriksaan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.
"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900.000," ujar Kadir saat konfrensi pers tentang Acuan Tertinggi Swab Test Mandiri yang disiarkan langsung akun YouTube Kemenkes, Jumat 2 Oktober 2020.
(Rahman Asmardika)