JAKARTA - Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur terkait penangkapan pelaku penculikan anak di Jakarta Pusat, Praditya Bayu (39). Ia harus menerima timah panas petugas lantaran berusaha melawan dan melarikan diri.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri. Tim akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jayaz Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).
Yusri mengatakan, pelaku yang merupakan pedagang bakso keliling itu ditangkap pada 30 September 2020 di sebuah kosan di Desa Kebon Temu, Peterongan Jombang, Jawa Timur.
Penculikan itu sendiri dilakukan pada 8 September 2020. Saat itu korban dalam keadaan seorang sendiri di Danau Sunter dan diajak ke kosan pelaku di kawasan Sunter. Nahasnya korban disana justru di cabuli.
"Setelah korban berada dikosan (pelaku di Jakarta) kemudian melancarkan aksinya dengan mencabuli korban sebanyak dua kali," kata Yusri saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).