Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Tes Swab Maksimal Rp900 Ribu

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 10:47 WIB
Warga menjalani swab test. (Ilustrasi/Foto : Sindonews)
Share :

JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tersebut disahkan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Abdul Kadir tertanggal 5 Oktober 2020.

Dengan disahkannya SE tersebut, batasan tarif tertinggi RT-PCR Swab mandiri resmi berlaku dengan batasan tarif tertinggi sebesar Rp900 ribu.

“Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri,” ucap Kadir melalui siaran pers yang dikutip melalui laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020).

Sebagaimana diketahui, dalam menegakkan diagnosis pasien yang diduga terinfeksi Covid-19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif bervariasi sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Pemerintah, dalam hal ini, Kemenkes perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya