JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tersebut disahkan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Abdul Kadir tertanggal 5 Oktober 2020.
Dengan disahkannya SE tersebut, batasan tarif tertinggi RT-PCR Swab mandiri resmi berlaku dengan batasan tarif tertinggi sebesar Rp900 ribu.
“Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri,” ucap Kadir melalui siaran pers yang dikutip melalui laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020).
Sebagaimana diketahui, dalam menegakkan diagnosis pasien yang diduga terinfeksi Covid-19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif bervariasi sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Pemerintah, dalam hal ini, Kemenkes perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR.