Batas Atas Tarif Swab Rp900 Ribu Harus Diatur dengan Permenkes

Abdul Rochim, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 17:12 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat edaran tersebut disahkan pada Senin 5 Oktober 2020. SE tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir.

Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Baca Juga:  Tok! Harga Tes Swab Corona Ditetapkan Rp900.000

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, Kemenkes perlu mempertimbangkan untuk menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai dasar bagi penetapan batas atas tarif tes usap, mengingat kekuatan mengikat SE Menteri Kesehatan Nomor 3713 tahun 2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR), bisa dianggap hanya sebagai pemberitahuan saja.

“Jika didasarkan pada Permenkes, dapat lebih memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan tes usap/PCR,” ujar Bamsoet, Selasa (6/10/2020).

Bamsoet juga berharap agar tarif yang ditetapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat yang sedang mengalami ketidakpastian. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Dinas Kesehatan, juga harus bekerjasama dengan fasilitas kesehatan di setiap daerah untuk melaksanakan tes usap dengan tidak memanfaatkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, dan benar-benar mempertimbangkan sisi kemanusiaannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya