Baca juga: Wagub DKI Minta Pengusaha Tak Ambil Keuntungan dari Tes Swab Covid-19
Sementara 47 tempat usaha yang disanksi lainnya ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, PSBB ketat dimulai sejak 14 September lalu. Sejumlah tempat usaha pariwisata ditutup seperti taman, tempat hiburan malam, griya pijay, karaoke, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air. Hanya pusat perbelanjaan yang diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk restoran yang tidak melayani makan ditempat.
(Awaludin)