JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali melakukan lockdown, setelah 40 orang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Puluhan orang yang terpapar virus korona itu terdiri dari hakim hingga aparatur sipil negera (ASN) yang bertugas di PN Jakarta Pusat.
"Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang, terdiri dari Hakim dan ASN," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Melihat Kesiapan Puskesmas Tanah Sareal sebagai Lokasi Uji Coba Vaksin Covid-19
Mencegah terjadinya penularan, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menginstruksikan agar PN Jakarta Pusat pusat dilakukan penutupan sementara, atau lockdown terhitung mulai Rabu 7 Oktober 2020 hingga Jumat 9 Oktober 2020. Namun, hal yang sifat mendesak masih tetap dibuka.
"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas, khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," ujar Bambang.
Baca juga: 1.071 Angkutan Langgar PSBB Ketat Jakarta
Kini, mengantisipasi terjadinya penyebaran wabah di wilayah PN Jakarta Pusat, Hakim dan ASN tengah menjalani rapid tes dan swab tes berkelanjutan. Hal ini tidak lain untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Hari ini Selasa, 6 Oktober 2020, PN Jakarta Pusat telah melaksanakan rapid tes secara keseluruhan untuk warga PN Jakarta Pusat dan dilanjutkan swab tes bagi yang nantinya hasil rapid test reaktif," pungkasnya.
(Awaludin)