“Tahu sih tahu tapi kan enggak ngeh karena saya baru kali ini usaha begini. Peraturan itu tahu karena nonton di TV,” ujarnya.
Meski tak terima terjaring, namun petugas tetap memberikan denda Rp250 ribu kepada Hidayat. “Kalau sebenarnya saya sih keberatan, jadi rugi gitu,” ucapnya.
Sementara Korlap Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih Rudi Rusiadi mengatakan denda akan dilipatgandakan jika pelaku melakukan pelanggaran berulang-ulang.
“Kalau yang sudah sering yang sudah dua kali kena denda, kita lipatgandakan,” ucapnya di lokasi.
Baca Juga: Satpol PP Jakbar Tutup Sementara 6 Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan
(Abu Sahma Pane)