Bila sektor tersebut mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan sebagaimana dimaksud maka akan diberikan sanksi denda administratif dengan ketentuan apbila pelanggaran berulang satu kali maka didenda Rp50 juta, berulang dua kali dendanya Rp100 juta dan berulang tiga kali dan seterusnya dendanya Rp150 juta.
Apabila sektor tersebut tidak membayar denda dalam waktu paling lama tujuh hari, maka dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda tersebut.
Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda dilaksanakan oleh Disnakertrans untuk tempat kerja, Satpol PP untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri, dan Dinas Parekraf untuk perhotelan/penginapan lain atau tempat wisata. Kesemuanya dilakukan dengan pendampingan dari unsur kepolisian, dan atau TNI.
(Fahmi Firdaus )