Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Sekolah Boleh Buka dengan Protokol Covid-19

Bima Setiyadi, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2020 13:50 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

h. Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;

i. Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19; dan

j. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Yakni pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

"Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait," seperti yang dikutip dalam Pergub 101 Tahun 2020, Minggu (11/10/2020).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya