Klarifikasi Disdik DKI, Belum Ada Sekolah Tatap Muka saat PSBB Transisi

Bima Setiyadi, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2020 15:52 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

"Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait," seperti yang dikutip dalam Pergub 101 Tahun 2020.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya