"Kalau kita lihat dari sejak satu Minggu kemarin kurang lebih 10 hari, apa yang dilakukan dalam proses pengetatan yang terjadi adalah keluhan dari masyarakat terutama di Kota Bekasi," kata Pepen.
Baca Juga : Pemkot Bekasi Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan
Baca Juga : Jokowi Minta 12 Kabupaten/Kota Jadi Prioritas Penanganan Corona
Meski maklumat sudah dicabut, politikus Partai Golkar itu menegaskan, pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha seperti tempat hiburan malam, karaoke, bar tetap dibatasi.
"Kita kembalikan kepada sebelum terjadi maklumat, tetapi tentunya dengan pengawasan pengendalian yang sama dengan isi maklumat, artinya kalau pun hiburan malam kita berikan sampai dengan pukul 02.00, 23.00 atau pukul 21.00 WIB," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)