Maklumat Protokol Kesehatan Dicabut, Pengawasan Jam Malam Tetap Ketat

Wisnu Yusep, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 14:56 WIB
Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi (Foto : Okezone.com/Wisnu)
Share :

BEKASI – Meski maklumat Wali Kota Bekasi terkait protokol kesehatan Covid-19 resmi dicabut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap prilaku masyarakatnya di jam malam.

"Tetap. Pengetatan terhadap itu (batasan jam malam) tetap (dilakukan)," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (12/10/2020).

Salah satunya tempat hiburan malam, masih diperkatat dengan cara pembatasan operasional. "Bila kemarin (ada maklumat) pukul 18.00 WIB, mungkin bisa dari 02.00 (ditarik) jadi pukul 23.00 atau 21.00 WIB," kata Rahmat.

Apalagi, kata pria yang disapa Pepen ini, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Covid-19. Di situ, ada tindakan-tindakan yang akan diterapkan.

"Ini kan sebentar lagi ada Perda, kita akan berjalan, kita akan terus mensosialisaikan dari misalnya sanksi dari persuasif, yang pada akhirnya harus ada penegasan penegakan," katanya.

Diketahui, Pemkot Bekasi secara resmi mencabut Maklumat Wali Kota pada 9 Oktober 2020. Maklumat Wali Kota Bekasi dengan Nomor 440/6086/SETDA.TU tersebut sebelumnya telah mengatur jam operasional bagi para pengusaha.

Baca Juga : Maklumat Protokol Kesehatan Covid-19 di Bekasi Dicabut

Adapun maklumat tersebut tertuang sejumlah poin, salah satunya pembatasan jam operasional yakni pada pukul 18.00 WIB. Karena tak lagi menerapkan maklumat, politikus Golkar itu kembali menerapkan masa adaptasi tatanan hidup baru atau ATHB.

"Maklumat yang pada saat itu oleh bapak Menkomaritim (Luhut Binsar Panjaitan) diperketat, tidak diperintahkan untuk ditindak lanjuti," kata Pepen.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya