Diketahui, Pemkot Bekasi secara resmi mencabut Maklumat Wali Kota pada 9 Oktober 2020. Maklumat Wali Kota Bekasi dengan Nomor 440/6086/SETDA.TU tersebut sebelumnya telah mengatur jam operasional bagi para pengusaha.
Baca Juga : Maklumat Protokol Kesehatan Covid-19 di Bekasi Dicabut
Adapun maklumat tersebut tertuang sejumlah poin, salah satunya pembatasan jam operasional yakni pada pukul 18.00 WIB. Karena tak lagi menerapkan maklumat, politikus Golkar itu kembali menerapkan masa adaptasi tatanan hidup baru atau ATHB.
"Maklumat yang pada saat itu oleh bapak Menkomaritim (Luhut Binsar Panjaitan) diperketat, tidak diperintahkan untuk ditindak lanjuti," kata Pepen.
(Angkasa Yudhistira)