Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB transisi setelah angka kasus positif dan aktif Covid-19 diklaim mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir.
Baca Juga : Syarat Wajib Pengelola Bioskop Agar Boleh Buka saat PSBB Transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan 'emergency brake' (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," kata Anies.
Karena itu, tambah Anies, setelah stabil, maka rem darurat tersebut dikurangi secara perlahan dan bertahap. "Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," kata Anies.
(Angkasa Yudhistira)