Polisi Cek Surat Penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 08:18 WIB
Syahganda Nainggolan (Foto : Twitter/@syahganda)
Share :

JAKARTA - Surat perintah penangkapan terhadap Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan beredar di media sosial.

Dalam surat yang diperoleh Okezone, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.

Mengenai informasi ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan perlu melakukan pengecekan ke lapangan terkait dengan penangkapan Syahganda Nainggolan itu.

"Di cek dulu ya," kata Argo saat dikonfirmasi Okezone terkait surat penangkapan Syahganda Nainggolan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Dari informasi yang dihimpun diduga kuat Syahganda Nainggolan ditangkap polisi lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, belum diketahui secara pasti apakah terkait dengan penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja atau isu lainnya.

Baca Juga : Ada Demo di Sekitar Istana Negara, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani mengonfirmasi kabar tersebut. Syahganda kabarnya ditangkap pukul 04.00 WIB diduga terkait cuitannya di Twitter. "Benar tadi pukul 04.00 WIB, saya baru dapat informasi," kata Yani saat dikonfirmasi.

Namun Yani belum memperoleh informasi mengenai alasan polisi menangkap Syahganda.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya