5 Anggota KAMI Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 16:33 WIB
Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Okezone.com)
Share :

Adapun kronologi penangkapan delapan orang tersebut yakni, pada tanggal 9 Oktober di Medan polisi menangkap KA. Kemudian pada tanggal 10 Oktober menangkap JG dan NZ. Lalu, pada tanggal 12 Oktober polisi menangkap WRP di Sumatera Utara.

Baca juga: Din Syamsuddin Benarkan 3 Petinggi KAMI Ditangkap Polisi

Selanjutnya untuk di Jakarta, pada tanggal 10 Oktober polisi menciduk KA. Lalu, tanggal 12 Oktober menangkap AP. Dan tanggal 13 Oktober menangkap SG dan JH.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 Tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya