JAKARTA - Polri menetapkan lima orang tersangka terkait dengan demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, yang berujung ricuh. Saat ini, mereka juga sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Yang sudah 1x24 sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Bareskrim Polri sendiri sebelumnya menangkap delapan orang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap di dua kota yakni Jakarta dan Medan.
Adapun yang ditangkap di Medan berjumlah 5 orang. Sedangkan yang di Jakarta adalah berjumlah tiga orang.
"Yang dari Medan sudah dilakukan penahanan semuanya. Yang di Jakarta, yang tanggal 12 ini berarti sudah lebih dari 1x24 jam. Yang dua belum, kemudian yang Tangerang Selatan ini sudah lebih. Sudah ditahan," ujar Awi.