5. Listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi wewenang Pemerintah Daerah setempat. Apabila masyarakat menginginkan adanya PJU di wilayahnya bisa menghubungi pemerintah daerah setempat atau swadaya masyarakat sendiri. Mengambil listrik dari tiang untuk penerangan jalan bukanlah jalan pintas. Pengambilan listrik dari tiang menggunakan kabel yang tidak standar bisa berbahaya bagai keselamatan jiwa. Kabel yang tidak standar akan rentan terkelupas dan menimbulkan kebocoran arus listrik. Apabila kabel terkelupas tersebut menempel pada bahan yang mudah menghantarkan listrik bisa mengakibatkan sengatan aliran listrik pada orang yang memegangnya
Masyarakat tidak perlu khawatir akan bahaya listrik apabila sudah menggunakannya sebagaimana mestinya. Listrik juga akan memudahkan kehidupan masyarakat seperti penggunaan pada penggunaan alat elektronik yang semakin menghemat waktu dan tenaga.
Listrik akan menjadikan kehidupan yang lebih baik jika diperlakukan juga dengan baik,” pungkas Doddy.
CM
(Yaomi Suhayatmi)