Tak Pakai Masker, Pengendara dan Penumpang Mobil Pribadi Bakal Didenda Rp250 Ribu

Bima Setiyadi, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 19:07 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Yudhis menjelaskan, pemberian saksi pada mereka yang tidak mengenakan masker di dalam mobil dilatarbelakangi keberadaan angkutan online yang juga menggunakan mobil pribadi. Dikhawatirkan sopir taksi online justru menularkan virus kepada penumpang yang diangkut.

Baca Juga:  Warga Jakarta Tolak Tes Swab Corona Akan Didenda Rp5 Juta

Sehingga, lanjut Yudhis, agar aturan berkeadilan, dalam perda Covid-19 semua penumpang di dalam satu mobil wajib mengenakan masker. Besaran dendanya sama yakni Rp250 atau membayar denda.

"Ya sudah diratakan semua, semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang itu harus memakai masker itu untuk menjaga itu. Karena kita masih belum bisa membedakan antara mobil pribadi ataupun mobil taksi online," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya