Angka Positif Covid-19 Terus Naik, Warga Tidak Boleh Gelar Acara Pernikahan

Rus Akbar, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 04:30 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Padang, Yopi Krislova menambahkan. Tindakan ini diambil untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran covid-19 di pesta pernikahan.

“Waktu itu surat edaran dulu diperbolehkan pesta pernikahan pada masa pola baru. Setelah dievaluasi oleh Satpol PP dan kami amati, karena izin dikeluarkan oleh lurah, ternyata tidak berjalan (penerapan protokol kesehatan),” kata Yopi.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah kota memutuskan mengeluarkan surat edaran terbaru. Namun menjelang penerapan surat edaran ini berlaku, masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di bulan Oktober diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami batasi pesta pernikahan ini hingga pandemi dianggap aman. Kasus positif covid-19 di Padang cukup tinggi, kemarin kasus sampai 220, 229, cukup tinggi. Makanya ini permasalahannya, pelaksana tugas wali kota menetapkan 9 November dilarang pesta pernikahan,” ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya