Polisi kini sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni S dan T. Perannya berbeda, yakni satu sebagai pemilik sekaligus pemasang jebakan tikus di sawahnya, dan satu lagi pemilik rumah yang memberikan izin untuk mengalirkan listrik ke jebakan tersebut.
Baca Juga: Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Jebakan Tikus
(Abu Sahma Pane)