Baca Juga: Duel Maut 2 Orang Tetangga di Banyuwangi, Berawal Pergi Mancing Bareng
Sementara warga setempat yang mendengar perkelahian tersebut langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sungai Raya. Selanjutnya korban langsung dibawa menuju rumah sakit.
AKP Sutrisno juga menjelaskan pelaku kini mendekam di sel tahanan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang oenganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Suami Diduga Bunuh Istri Pakai Palu, Anak Lapor Polisi
(Abu Sahma Pane)