Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kematian Sutrimo, Eks Hakim PT Jakarta: Hipotesis Saya Terjadi Pembunuhan Berencana!

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |11:55 WIB
Kasus Kematian Sutrimo, Eks Hakim PT Jakarta: Hipotesis Saya Terjadi Pembunuhan Berencana!
Jasad Sutrimo Diautopsi
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2022-2025, Binsar Gultom, mengungkapkan hipotesis bahwa kasus kematian misterius Sutrimo mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

"Hipotesa saya sementara ya, di sini telah terjadi pembunuhan berencana Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nomor 1 tahun 2023," kata Binsar dalam program Rakyat Bersuara, Rabu (19/8/2026) malam.

Menurutnya, unsur perencanaan tidak selalu membutuhkan waktu yang lama. Bahkan, perencanaan bisa dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu jam.

"Hanya sejam atau beberapa saat saja seseorang mempunyai waktu berpikir merencanakan pembunuhan tersebut atau menghilangkan nyawa seseorang, itu sudah masuk dengan terminologi daripada pembunuhan berencana begitu," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan langkah hukum yang akan diambil oleh jaksa penuntut umum jika kasus ini naik ke meja persidangan.

"Nah, ini yang saya katakan kalau surat dakwaan jaksa nanti itu saya tidak tahu mau pasal apa mau dilakukan kalau ini mau diangkat kepada permukaan," kata dia.

Binsar pun membeberkan sejumlah alasan yang mendasari hipotesisnya. Ia menyoroti rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo ditemukan meninggal dunia yang dinilai sangat terorganisir.

"Dari berbagai strategi tadi: (korban) ditelepon supaya datang ke Jakarta kembali. 'Tidak ada ongkosku', dikirim, dibayarin, oke. Kemudian kenapa harus dijemput, bahkan dua orang dari sana? Kenapa harus istimewa mengawalnya ada? Kan begitu. Kemudian di tempatkan di rumah kosong yang barangkali tidak ada di sana CCTV. Tidak lama kemudian dia meninggal dunia," ungkapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement