Kesimpulan tentang laporan itu, kata dia sudah sesuai prosedur karena Bawaslu tidak menentukan kesimpulan atas dugaan pidana pelanggaran pemilihan secara sendiri.
“Ya itu memang pembahasan Gakkumdu seperti itu. Karena kalau ada dugaan pelanggaran pemilihan yang mengarah ke pidana Bawaslu tidak bisa memutuskan sendirian, harus bersama Gakkumdu,” kata Agil.
Dia menambahkan, sesuai status laporan yang dikeluarkan Bawaslu dan sudah diumumkan di Kantor Bawaslu Surabaya, laporan KIPP tentang ketidaknetralan Risma Wali Kota Surabaya tidak memenuhi unsur pidana pemilihan umum.
Ada dua laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh KIPP kepada Bawaslu berkaitan dengan ketidaknetralan Risma. Pertama, soal penggunaan Taman Harmoni sebagai tempat penyerahan rekomendasi politik.
Sedangkan kedua, berkaitan dugaan ketidaknetralan Risma sebagai Wali Kota Surabaya karena muncul di banyak alat peraga kampanye (APK) milik Eri-Armuji Paslon Nomor Urut 1 di Pilwali Surabaya dan membiarkannya. "Untuk sanksi administratif APK sudah kami lakukan bersama Satpol-PP Surabaya. Sudah itu, beberapa waktu lalu sudah kami turunkan semua baliho-baliho itu bersama Satpol-PP Surabaya,” tutup Agil.
(Fahmi Firdaus )