SURABAYA – Video Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang secara terang-terangan menunjukkan ketidaknetralan lantaran melakukan kampanye mendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji dalam Pilwalkot Surabaya 2020 mendapat kritikan keras di masyarakat.
(Baca juga: Viral! Video Risma Kampanye Terselubung Dukung Ery Cahyadi Beredar)
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menegaskan Wali Kota Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan “Roadshow Online Berenerji” pada Minggu (18/10/2020).
Irvan juga menepis kabar jika Risma yang juga menjabat Ketua DPP PDIP tersebut telah melanggar aturan kampanye.
(Baca juga: Dugaan Ketidaknetralan Risma, Bawaslu: Sudah Diproses!)
“Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020,” ujar Irvan, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Soal surat pengajuan cuti kampanye Risma tersebut, kata dia, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan diberi penjelasan. Salah satu keterangannya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.
“Dengan jawaban dari Gubernur itu, kegiatan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu,” terang Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas (BPB dan Linmas) Kota Surabaya tersebut.