SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya sedang mendalami laporan terkait dugaan ketidaknetralan Tri Rismaharini dalam Pilkada Surabaya 2020.
(Baca juga: Tegur Keras Risma, Pangdam Brawijaya: Jangan Main Drama!)
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, penanganan laporan dugaan pelanggaran dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Bawaslu Surabaya telah membahas dugaan pelanggaran pidana penggunaan fasilitas negara dalam penyerahan rekomendasi PDIP untuk Eri-Armuji di Taman Harmoni Surabaya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu(Gakkumdu).
“Proses penanganan dugaan pelanggaran itu sudah kami tangani sesuai prosedur, kami membahas bersama Gakkumdu, bersama kejaksaan dan kepolisian, karena yang dilaporkan ada unsur pidana pemilihan,” ujar Agil, Rabu (21/10/2020).