KPK Langsung Jebloskan Dirut PT PAL Budiman Saleh ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 16:43 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Utama (Dirut) PT PAL (Persero), Budiman Saleh (BUS) setelah diumumkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017, pada hari ini.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, Budiman Saleh ditahan setelah menjalani pemeriksaan seagai tersangka, pada hari ini. Budiman dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kavling K4, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020, setelah dilakukan pemeriksan kepada BUS, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Baca juga:

KPK Tetapkan Dirut PT PAL Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirut PT DI ke PN Tipikor Bandung

Usut Korupsi PT DI, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

Sebelumnya, KPK menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

"Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diatas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar," ungkap Karyoto.

Dari hasil penyidikan sejauh ini, imbuh Karyoto, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.

Atas perbuatannya, Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya