Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur Panjang, Mendagri Berikan 11 Arahan ke Pemda

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 19:50 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Okezone.com)
Share :

Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50%, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi nonkeagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpolensi melanggar protokol kesehatan covid-19.

Kesembilan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan stakeholder lain diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Kemenhub Siapkan Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur Panjang

Kesepuluh, mengoptimalkan peran Satgas Penanganan Covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Mendagri NO. 44015184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Kesebelas, bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Covid-19 Usai Libur Panjang, Satgas: Kita Harus Belajar dari Sebelumnya

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya