TANGSEL - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang hingga 19 November 2020 mendatang.
Kebijakan tersebut mengacu Keputusan Gubenur Banten No 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap kedua PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB dilakukan karena masih ditemukan kasus baru Covid-19 di seluruh wilayah Banten. Dengan demikian, perpanjangan disemua kabupaten/kota di Banten.
"Dengan diperpanjangannya PSBB hingga 19 November, masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin, tetap menggunakan masker saat keluar rumah, maupun di dalam rumah," ujar Airin dikutip Sindonews, Kamis (21/10/2020)
Oleh karena itu dia mengajak masyarakat Tangsel untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, yakni Menggunakan masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak.
"Kami Pemerintah Kota Tangsel mengajak masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 3 M sehingga dapat mencegah penyebaran covid-19 di masyarakat Tangsel," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )