Sidang Vonis Jiwasraya Ditutup, Nasabah WanaArtha Life Bikin Kericuhan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2020 23:22 WIB
Suasana setelah sidang vonis kasus Jiwasyara ditutup. (Foto : iNews.id/Irfan Maruf)
Share :

Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp 4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun.

Benny dan Heru Hidayat juga dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya