Sejauh ini, Itjen Kemenkumham telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam menyiapkan sistem manajemen anti penyuapan. Langkah-langkah itu yakni melarang praktik-praktik penyuapan dan sejenisnya, mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan.
Baca Juga: 2 Jenderal Polisi Duduki Jabatan Penting di Kemenkumham
Kemudian, menyelaraskan kebijakan anti penyuapan, serta menyediakan tata kelola Reformasi Birokrasi Itjen Kemenkumhan yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan.
Ke depannya, Itjen Kemenkumham berharap sertifikasi ISO 37001:2016 tentang SMAP ini dapat memperkuat jajaran Kemenkumham RI sehingga tidak melakukan berbagai penyimpangan dan hal-hal yang dilarang dalam Kode Etik dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
"Ini sebagai wujud nyata serta kesungguhan dan komitmen Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik," pungkasnya.
(Arief Setyadi )