Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa Terima Suap USD150 Ribu dari Djoko Tjandra

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 02 November 2020 13:18 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

Setelah adanya pertemuan, terjadi siasat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo, kembali menemui Terdakwa Napoleon Bonaparte, di ruangan Kadivhubinter Polri.

Dalam pertemuan tersebut, Napoleon Bonaparte, menyampaikan bahwa red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena sudah dibuka dari pusatnya. Napoleon memastikan bahwa dirinya bisa membuka red notice Djoko Tjandra asal ada uangnya. 

Atas perbuatannya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya