JAKARTA – Imam Besa Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa 10 November 2020. Ia pulang ke Indonesia setelah sekitar 3,5 tahun menetap di Arab Saudi.
Habib Rizieq meninggalkan Indonesia pada 26 April 2017 saat dirinya menghadapi tuduhan chat berkonten pornografi dengan Firza Hussein yang ketika itu menghebohkan.
Kepolisian pada 29 Mei 2017 menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chat konten pornografi. Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam perkembangannya, polisi akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus tersebut. Selain kasus chat pornografi itu, Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.
Polisi sempat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus itu. Akhirnya Polda Jawa Barat juga telah menerbitkan SP3 kasus tersebut. Habib Rizieq pada November 2015 juga pernah diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'.
Rizieq sebenarnya sudah ingin pulang ke Indonesia sejak 2019. Namun, keinginannya itu tidak bisa terwujud saat itu karena sudah overstay sejak pertengahan 2018.
Saat itu, Habib Rizieq mengaku dicekal. Sehingga, dia tidak bisa menghadiri acara reuni 212, tahun 2017, 2018, dan 2019. Alhasil, Habib Rizieq menyampaikan pidatonya melalui rekaman suara atau video dan diputar pada acara reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat saat itu.
"Pertanyaannya kenapa saya belum bisa pulang sampai hari ini karena saya masih dicekal oleh pemerintah Saudi Arabia dengan alasan keamanan atas permintaan Pemerintahan Indonesia," ujar Habib Rizieq dalam video yang ditayangkan di panggung Reuni 212, Monas, Jakarta Pusat, Senin 2 Desember 2019.