JAKARTA - Pakar Imunisasi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, sekaligus Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Sri Rezeki S. Hadinegoro mengatakan, bahwa emergency use authorization (EUA) atau penggunaan dalam kondisi darurat vaksin Covid-19 bisa diberikan setelah uji klinis selesai.
“Nah di dalam hal kedaruratan kita memakai suatu teknologi darurat juga, maka keluar juga yang namanya emergency use authorization karena memang betul-betul ini kedaruratan di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Sri dalam dialog khusus KCP PEN secara virtual, Selasa (10/11/2020).
Baca juga:
Hari Pahlawan saat Pandemi, PB IDI: Tenaga Kesehatan Adalah Pahlawan Sesungguhnya
282 Tenaga Medis Meninggal Akibat Corona sejak Maret hingga November 2020
Namun, Sri menegaskan, bahwa pemberian EUA harus menunggu dari hasil uji klinis selesai agar vaksin Covid-19 benar-benar aman untuk digunakan.
“Maka dengan label darurat karena pandemi atau yang kita sebut analisis ad interim yaitu tujuh bulan dari uji vaksinasi yang terakhir. Dan disitu kita bisa menilai berapa tingginya antibodi yang dihasilkan oleh vaksin itu. Kemudian setelah enam bulan kita lihat lagi berapa dia mencegah penyakitnya,” jelasnya.
Sri juga mengungkapkan, bahwa vaksin diperlukan segera untuk menurunkan kurva Covid-19. Apalagi, katanya saat ini gelombang pertama Covid-19 di Indonesia masih belum selesai. Padahal di negara-negara lain seperti Eropa sudah memasuki gelombang kedua.
“Tetapi karena kita butuh cepat, karena puncaknya itu, gelombang wave itu belum tercapai. Orang lain sudah menunggu gelombang kedua, kita gelombang pertama saja belum sampai puncak. Ini kita harus mencari teknologi apa supaya ini landai kembali. Nah inilah pengadaan vaksin harus segera,” jelas Sri.
(Awaludin)